Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dogiyai
Tugas Pokok:
Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dogiyai memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perkebunan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, guna mendukung pembangunan ekonomi berbasis agrikultur dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi:
-
Perumusan Kebijakan:
Menyusun rencana strategis, program, dan kebijakan di sektor pertanian dan perkebunan, termasuk pengelolaan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan. -
Pelaksanaan Program dan Kegiatan:
Melaksanakan berbagai program pengembangan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan pengolahan hasil pertanian, termasuk pemberian bantuan teknis kepada petani. -
Pengelolaan Sarana dan Prasarana:
Mengelola penyediaan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) serta pembangunan infrastruktur seperti irigasi dan jalan usaha tani. -
Pembinaan dan Pengawasan:
Membina kelompok tani, gapoktan (gabungan kelompok tani), dan kelembagaan pertanian lainnya serta mengawasi kegiatan usaha pertanian untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan produksi. -
Peningkatan Kapasitas SDM Pertanian:
Mengadakan pelatihan dan penyuluhan bagi petani serta mendukung pengembangan sumber daya manusia dalam sektor agrikultur untuk meningkatkan daya saing lokal. -
Pengembangan Komoditas Unggulan:
Mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah seperti kopi Arabika Dogiyai, sayuran, dan ubi-ubian untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal dan ekspor. -
Pengawasan dan Evaluasi:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di sektor pertanian dan perkebunan serta mengevaluasi efektivitas program yang telah dijalankan. -
Peningkatan Ketahanan Pangan:
Mengembangkan sistem pertanian terpadu untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, bergizi, dan berkelanjutan di Kabupaten Dogiyai.