Dinas Pertanian dan Perkebunan di Indonesia berpedoman pada berbagai dasar hukum yang mengatur sektor pertanian dan perkebunan. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman:
1. Undang-Undang
-
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Pemerintah
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
3. Peraturan Menteri Pertanian
-
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rekomendasi dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
-
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Pertanian Berkelanjutan.
-
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Peredaran Pupuk Bersubsidi.
4. Instruksi Presiden
-
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi untuk Petani.
5. Kebijakan dan Pedoman Teknis
-
Program dan Rencana Strategis Kementerian Pertanian.
-
Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan pertanian dan perkebunan di tingkat daerah.
6. Peraturan Daerah
Setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara spesifik pengelolaan pertanian dan perkebunan sesuai dengan kondisi lokal.
Dasar hukum ini mencakup aspek pengelolaan lahan, perlindungan petani, ketahanan pangan, keberlanjutan, hingga pengelolaan lingkungan. Dinas terkait biasanya mengintegrasikan regulasi nasional dan daerah dalam pelaksanaan tugasnya.